Judul
Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang Tersimpan pada Bank oleh Panitia Uruan Piutang Negara/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
04 Agu 1995
Tanggal Pengundangan
04 Agu 1995
Tanggal Berlaku
04 Agu 1995 - s.d. Dicabut
Sumber
BNews 5785, EInd 2867