Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan381/KMK.01/1996 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1012/KMK.00/ 1994 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.01/ 1995 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.