Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini dicabut oleh
tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1012/KMK.00/1994 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.01/1995.
Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor
Penetapan Jenis Satuan Barang Crude Palm Oil Dan Produk Turunannya Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor