Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
31 Jul 1996
Dicabut dengan 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1012/KMK.00/1994 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.01/1995.
Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor
Penetapan Jenis Satuan Barang Crude Palm Oil Dan Produk Turunannya Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor