Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
31 Jul 1996
Dicabut dengan 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1012/KMK.00/1994 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.01/1995.
Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor
Penetapan Jenis Satuan Barang Crude Palm Oil Dan Produk Turunannya Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri