Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1012/KMK.00/1994 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.01/1995.
Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor
Penetapan Jenis Satuan Barang Crude Palm Oil Dan Produk Turunannya Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor
Dokumen ini dicabut oleh
tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor