Dokumen ini dicabut oleh
PMK 28 TAHUN 2026tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini diubah oleh
209/PMK.03/2021tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Dokumen ini diubah oleh
117/PMK.03/2019tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Dokumen ini mencabut
44/PMK.04/2012tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011.
Dokumen ini mencabut
72/PMK.03/2010tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dokumen ini mencabut
120/PMK.04/2013tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat.
Dokumen ini mencabut
255/PMK.04/2011tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat.
Dokumen ini mencabut
198/PMK.03/2013tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.
Dokumen ini mencabut
71/PMK.03/2010tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Dokumen ini mencabut
147/PMK.04/2011tentang Kawasan Berikat.
Dokumen ini mencabut
74/PMK.03/2012tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer:
Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait.