Judul
Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Badan yang Usaha Pokoknya Melakukan Transaksi Penjualan atau Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
05 Jun 1996
Tanggal Pengundangan
05 Jun 1996
Tanggal Berlaku
05 Jun 1996 - s.d. Dicabut