41/MK/BC/2026 - Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor | JDIH Kementerian Keuangan
11 Jul 2026
Mencabut 14/MK/BC/2026 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan41/MK/BC/2026 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.