Dokumen ini mencabut
14/MK/BC/2026tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 41/MK/BC/2026 menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor dan menggantikan ketentuan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/MK/BC/2026 yang dicabut. Penerbitan keputusan ini didorong oleh pertimbangan standardisasi satuan untuk Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau guna mendukung efektivitas pengawasan ekspor dengan fasilitas tidak dipungut cukai serta tindak lanjut usulan jenis satuan untuk produk pertambangan dari Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (surat nomor HK.01.01/674/DAGLU.3/SD/06/2026 tanggal 17 Juni 2026). Keputusan ini juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean beserta perubahan berikutnya.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya