49/KMK.04/1994 - Besarnya Biaya untuk Mendapaykan, Menagih dan Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan dengan Pekerjaan yang Dapat Dikurangi Dari Penghasilan Bruto. | JDIH Kementerian Keuangan
21 Des 1994
Dicabut dengan 600/KMK.04/1994 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
49/KMK.04/1994
Judul
Besarnya Biaya untuk Mendapaykan, Menagih dan Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan dengan Pekerjaan yang Dapat Dikurangi Dari Penghasilan Bruto.