MencabutTerbaru
Dokumen ini mencabut
548/KMK.04/1997tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Percent) yang Dipercepat atas Ekspor yang Dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Restitusinya
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15987 (Release-36)
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.