MencabutTerbaru
Dokumen ini mencabut
548/KMK.04/1997tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Percent) yang Dipercepat atas Ekspor yang Dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Restitusinya
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)