Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan539/KMK.01/1995 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pph Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pajabat Perwakilan Organisasi Internasional melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.