Dokumen ini dicabut oleh
574/KMK.04/2000tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisa Si Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini diubah oleh
314/KMK.04/1998tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasioanl dan Pejabatnya Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu No. 229/KMK.04/1998
Dokumen ini diubah oleh
229/KMK.04/1998tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pph Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu No. 436/KMK.04/1996
Dokumen ini diubah oleh
436/KMK.04/1996tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 611/KMK.04/1996 tentang Perlakuan Pph Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 539/KMK.01/1995
Dokumen ini diubah oleh
539/KMK.01/1995tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pph Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pajabat Perwakilan Organisasi Internasional
Dokumen ini mencabut
228/KMK.01/1994tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Ri No Kep-607/M/Iii/12/1968 Jo. Kepmenkeu Ri No. Kep-1051/Mk/Iii/ 10/1973 pada Butir A.3 Nomor 26 dan Lampiran Kepmenkeu Ri No. 330/KMK.04/1992 Butir V Angka 8
Dokumen ini mencabut
906/KMK.01/1993tentang Ralat atas Kepmenkeu No. 445/KMK.01/1992 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 330/KMK.01/1992 tentang Perlakuan Pph Bagi Pejabat Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 445/KMK.01/1992
Dokumen ini mencabut
251/KMK.04/1986tentang Penetuan Asian - American Free Labor Institute yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Dari Pajak Penghasilan
Dokumen ini mencabut
445/KMK.01/1992tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.330/KMK.04/1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional