Dokumen ini dicabut oleh
PMK 28 TAHUN 2026tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini diubah oleh
209/PMK.03/2021tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Dokumen ini diubah oleh
117/PMK.03/2019tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Dokumen ini mencabut
44/PMK.04/2012tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011.
Dokumen ini mencabut
72/PMK.03/2010tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dokumen ini mencabut
120/PMK.04/2013tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat.
Dokumen ini mencabut
255/PMK.04/2011tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat.
Dokumen ini mencabut
198/PMK.03/2013tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.
Dokumen ini mencabut
71/PMK.03/2010tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Dokumen ini mencabut
147/PMK.04/2011tentang Kawasan Berikat.
Dokumen ini mencabut
74/PMK.03/2012tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.