Judul
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tanggal Penetapan
23 Des 2019
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
23 Des 2019 - 17 Des 2020
Sumber
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai