Diubah dengan PERPRES 93 TAHUN 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PERPRES 107 TAHUN 2015
Judul
Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung