Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
06 Okt 2021
Diubah dengan PERPRES 93 TAHUN 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung