Dokumen ini dicabut oleh
PERPRES 7 TAHUN 2015tentang Organisasi Kementerian Negara.
Dokumen ini diubah oleh
PERPRES 91 TAHUN 2011tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
Dokumen ini mengubah
PERPRES 47 TAHUN 2009tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.