PERPRES 93 TAHUN 2021 - Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung | JDIH Kementerian Keuangan
06 Okt 2021
Mengubah PERPRES 107 TAHUN 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung