PP 24 TAHUN 1972 - Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan. | JDIH Kementerian Keuangan
17 Jan 1998
Dicabut dengan PP 12 TAHUN 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero).