PP 24 TAHUN 1972 - Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PP 12 TAHUN 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero).
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 24 TAHUN 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.