16 Jan 2009
Dicabut dengan PP 5 TAHUN 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pertai Politik.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Bantuan Keuangan Kepada Pertai Politik.
Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN
Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan