Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
16 Jan 2009
Dicabut dengan PP 5 TAHUN 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pertai Politik.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Standar Biaya Keluaran dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga
Bantuan Keuangan Kepada Pertai Politik.