Judul
Tatacara Pemungutan dan Pelaporan Wajib Pungut Pph Pasal 22 oleh Bulog, Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina yang Bergerak Dibidang Bahan Bakar Minyak Jenis Premix (Seri Pph Pasal 22 No. 1)
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Tanggal Penetapan
25 Apr 1995
Tanggal Berlaku
25 Apr 1995 - s.d. Dicabut
Sumber
EInd 2833, BNews 5706, LL: 8 hal