Dokumen Hukum
Peraturan
Monografi
Artikel Hukum
Putusan Pengadilan
Informasi
Regulasi
Infografis Regulasi
Simplifikasi Regulasi
Direktori Regulasi
Video Sosialisasi
Kamus Hukum
Informasi Penunjang
Tarif Bunga
Kurs Menteri Keuangan
Berita
Jurnal HKN
Statistik
Perihal
Tentang Kami
Struktur Organisasi
Anggota JDIHN
Prasyarat
Kebijakan Privasi
FAQ
Website Lama
Hubungi Kami
Situs Lama
Dokumen Hukum
Informasi
Perihal
Situs Lama
SE SE-19/PJ.41/1995 - Tatacara Pemungutan dan Pelaporan Wajib Pungut Pph Pasal 22 oleh Bulog, Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina yang Bergerak Dibidang Bahan Bakar Minyak Jenis Premix (Seri Pph Pasal 22 No. 1) | JDIH Kementerian Keuangan