Kode
PERPRES 93 TAHUN 2021
Judul
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
Jenis Peraturan
Peraturan Presiden
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Tanggal Penetapan
06 Okt 2021
Tanggal Pengundangan
06 Okt 2021
Tanggal Berlaku
06 Okt 2021 - s.d. Dicabut
Lokasi
Kementerian Keuangan