Bencana sosial
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
Pengguna Perseorangan adalah orang perseorangan di negara tujuan untuk mempekerjakan TKI pada pekerjaan di sektor domestik.
KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). (2) Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud
Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut SA- BUN, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pajak Ditanggung Pemerintah, yang selanjutnya disebut SPTB P-DTP, adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja subsidi P-DTP.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Layanan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Layanan adalah layanan publik yang disediakan oleh Badan Usaha Pelaksana kepada masyarakat selaku pengguna selama berlangsungnya masa pengoperasian Infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana berdasarkan Perjanjian KPBU.
Kantor Wilayah DJPB, yang selanjutnya disebut Kanwil DJPB, adalah instansi vertikal DJPB yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki ijin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)