JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)











    Kewenangan

    Kewenangan adalah kekuasaan badan dan/atau Pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

    Ditemukan dalam 182/PMK.01/2020
    Pengeluaran Rutin

    Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, serta pembiayaan subsidi.

    Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2000
    Pekerja Radiasi

    Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi Radiasi Pengion yang diperkirakan menerima Dosis tahunan melebihi Dosis untuk masyarakat umum.

    Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2007
    Sumber pencemar

    Sumber pencemar adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya;

    Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 1999
    Piutang Daerah

    Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

    Ditemukan dalam 82/PMK.06/2019, PP 14 TAHUN 2005, dan 2 dokumen lainnya
    Penagihan Seketika dan Sekaligus

    Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai yang dilaksanakan oleh Jurusita Bea dan Cukai kepada Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Bea Masuk dan/atau Cukai.

    Ditemukan dalam 169/PMK.04/2017
    Perusahaan Efek

    Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan perubahannya.

    Ditemukan dalam 172/PMK.08/2010
    Pemohon Jaminan

    Pemohon Jaminan adalah BUMN yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan Penjaminan Pemerintah.

    Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020
    Standar Nasional Pendidikan

    Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3

    Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2015
    Setelmen

    Setelmen adalah penyelesaian transaksi Sukuk Negara Ritel yang terdiri dari Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan Sukuk Negara Ritel.

    Ditemukan dalam 192/PMK.07/2011
    • 1
    • ...
    • 164
    • 165
    • 166
    • ...
    • 1000