Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15186 (Release-19)
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Dokumen Kualifikasi adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta Kualifikasi kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan DPPM dalam rangka pemenuhan persyaratan kualifikasi untuk penetapan daftar pendek (shortlist) dalam metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul atau dokumen yang disampaikan oleh calon Penyedia terpilih kepada Pelaksana Pengadaan untuk memenuhi persyaratan kualifikasi pada metode penunjukan langsung.
Surat Perintah Membayar, selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penanda tangan Naskah Dinas adalah pejabat yang menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kedinasan pada jabatan yang bersangkutan.
Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan Negara yang diterbitkan Bank Persepsi atau Bank Persepsi Valas.
Pemilik Media Pembawa adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran atau transit Media Pembawa ;
Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua jenis Pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
Batas-batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung adalah sama dengan batas- batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung.