JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil 3 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010
Restrukturisasi Aset Kredit

Restrukturisasi Aset Kredit adalah upaya perbaikan terhadap kondisi Aset Kredit oleh Menteri Keuangan.

Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022
Penjualan SUN Valas

Penjualan SUN Valas adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SUN Valas di pasar internasional oleh Pemerintah kepada Pihak berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.

Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019
Kantor Pabean

Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

Ditemukan dalam 228/PMK.04/2014
Tanaman tertentu

Tanaman tertentu adalah tanaman semusim dan/atau tanaman tahunan yang karena jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan sebagai tanaman perkebunan.

Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2004
Menteri Keuangan, | Menteri

Menteri Keuangan, yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.

Ditemukan dalam 168/PMK.08/2019, /PMK.08/2020, dan 3 dokumen lainnya
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau Resources Royalty Provision

Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau Resources Royalty Provision adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan Negara.

Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1998 dan PP 53 TAHUN 1998
Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Komponen Dan/Atau Produk Elektronika | Barang dan Bahan

Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Komponen Dan/Atau Produk Elektronika yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang, komponen dan subkomponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan komponen dan/atau produk elektronika oleh Perusahaan.

Ditemukan dalam 104/PMK.011/2012
Laporan Pengawasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan | Laporan Pengawasan RKAT

Laporan Pengawasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disebut Laporan Pengawasan RKAT adalah laporan dari Dewan Direktur LPEI kepada Menteri mengenai hasil pengawasan terhadap pelaksanaan RKAT pada periode tertentu.

Ditemukan dalam 231/PMK.06/2016
Dua barang dianggap serupa atau | barang serupa

Dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta: a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Ditemukan dalam 160/PMK.04/2010
  • 1
  • ...
  • 208
  • 209
  • 210
  • ...
  • 1000