JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Catatan atas Laporan Keuangan | CaLK

Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, laporan arus kas, LO, Laporan Perubahan Ekuitas dan laporan perubahan saldo anggaran lebih dalam rangka pengungkapan yang memadai.

Ditemukan dalam 209/PMK.05/2015
Penerima Jaminan

Penerima Jaminan adalah badan usaha, lembaga keuangan nasional, lembaga keuangan internasional, atau pihak lain yang mengadakan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dengan Terjamin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Perjanjian Penyediaan Infrastruktur.

Ditemukan dalam 95/PMK08/2017
Tunjangan Kesejahteraan

Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan dan perlengkapannya/rumah dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah.

Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2004
Badan Usaha Pengelola Aset

Badan Usaha Pengelola Aset adalah badan usaha yang ditetapkan oleh PJPK untuk melakukan Pengelolaan Aset.

Ditemukan dalam PERPRES 32 TAHUN 2020
Usaha Perkebunan

Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.

Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2015 dan PP 26 TAHUN 2021
Perjanjian Kerja

Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2021
Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA. 999.07) | BA 999.07

Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA. 999.07) yang selanjutnya disebut BA 999.07 adalah subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) yang diberikan kepada perusahaan/lembaga untuk memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat.

Ditemukan dalam 107/PMK.05/2020 dan 95/PMK.05/2021
Instansi Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi | dengan Instansi Pelaksana

Instansi Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pelaksana adalah instansi yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia.

Ditemukan dalam 124/PMK.02/2016
Kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia

Kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia adalah kapal asing yang beroperasi secara terus-menerus di perairan Indonesia paling sedikit 3 (tiga) bulan.

Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002
Badan Pengelola Migas Aceh, | BPMA

Badan Pengelola Migas Aceh, yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersarna kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas 2019, No. 924 Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).

Ditemukan dalam 119/PMK.02/2019
  • 1
  • ...
  • 214
  • 215
  • 216
  • ...
  • 1000