JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Wabah atau eksplosi

Wabah atau eksplosi adalah serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang sifatnya mendadak, populasinya berkembang sangat cepat, dan menyebar luas dengan cepat;

Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan direksi

Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan direksi adalah warga negara Indonesia yang: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; e. berpendidikan sarjana; f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran; h. tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; i. tidak memiliki jabatan lain; dan j. non partisan.

Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2005 dan PP 13 TAHUN 2005
Penyalur Dana (Executing Agency)

Penyalur Dana (Executing Agency) adalah Lembaga Perantara dalam menyalurkan Dana Bergulir yang kepadanya dilekatkan tanggung jawab untuk menyeleksi dan menetapkan penerima Dana Bergulir, menyalurkan, dan menagih kembali Dana Bergulir serta menanggung risiko terhadap ketidaktertagihan Dana Bergulir.

Ditemukan dalam 158/PMK.06/2021 dan 168/PMK.06/2018
Bahan kimia beracun (toxic chemicals)

Bahan kimia beracun (toxic chemicals) adalah setiap bahan kimia yang karena pengaruh kimianya terhadap proses kehidupan dapat menyebabkan kematian, cacat sementara, atau bahaya permanen pada manusia atau binatang.

Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008
Dual Residence

Dual Residence adalah kondisi subjek pajak yang pada saat bersamaan dianggap menjadi subjek pajak dalam negeri di dua negara atau yurisdiksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di masing-masing negara atau yurisdiksi dimaksud.

Ditemukan dalam 240/PMK.03/2014
Izin Usaha

Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;

Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2006 dan UU 22 TAHUN 2001
Piutang Negara

Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara, berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.

Ditemukan dalam 88/PMK.06/2009
Bantuan program

Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan;

Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1995 dan UU 2 TAHUN 1996
Medali

Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima.

Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009
Pemberhentian dari Jabatan

Pemberhentian dari Jabatan adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki JA, JF, atau JPT.

Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2017
  • 1
  • ...
  • 23
  • 24
  • 25
  • ...
  • 1000