Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank Kustodian. 2018, No. 996
Orang Indonesia adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan-aturan yang merinci mengenai: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau wholly produced); b. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang telah mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC); c. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; d. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau operasional tertentu; atau e. kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Laporan Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat LBMN, adalah laporan yang disusun oleh Pengelola Barang dari Laporan Barang Pengelola dan Laporan Barang Milik Negara per Kementerian/Lembaga atau Laporan Barang Pengguna, secara semesteran dan tahunan.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPA-W adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.
Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Satyalancana Pendidikan adalah Tanda Kehormatan Negara yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan negara kepada guru dan pamong belajar yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
Guru adalah pendidik baik yang berasal dari pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada: a. Taman Kanak-kanak/Raudathul Athfal/Bustanul Athfal; b. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa; c. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; d. Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan; e. Sekolah Luar Biasa; atau f. Sekolah Republik Indonesia di Luar Negeri.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMIB.