JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Bank Kustodian

Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank Kustodian. 2018, No. 996

Ditemukan dalam 82/PMK.05/2018
Orang Indonesia

Orang Indonesia adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2008
Kementerian

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2021
Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) | PSR

Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan-aturan yang merinci mengenai: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau wholly produced); b. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang telah mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC); c. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; d. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau operasional tertentu; atau e. kombinasi dari setiap kriteria tersebut.

Ditemukan dalam 122/PMK.04/2021
Pejabat Pencatatan Sipil

Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2007, UU 23 TAHUN 2006, dan 1 dokumen lainnya
Laporan Barang Milik Negara, | LBMN,

Laporan Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat LBMN, adalah laporan yang disusun oleh Pengelola Barang dari Laporan Barang Pengelola dan Laporan Barang Milik Negara per Kementerian/Lembaga atau Laporan Barang Pengguna, secara semesteran dan tahunan.

Ditemukan dalam 181/PMK.06/2016 dan 69/PMK.06/2016
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah | UAPPA-W

Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPA-W adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.

Ditemukan dalam 154/PMK.05/2014
Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan | dengan Satyalancana Pendidikan

Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Satyalancana Pendidikan adalah Tanda Kehormatan Negara yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan negara kepada guru dan pamong belajar yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.

Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2003
Guru

Guru adalah pendidik baik yang berasal dari pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada: a. Taman Kanak-kanak/Raudathul Athfal/Bustanul Athfal; b. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa; c. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; d. Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan; e. Sekolah Luar Biasa; atau f. Sekolah Republik Indonesia di Luar Negeri.

Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2003
Surat Perintah Pencairan Dana | SP2D

Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMIB.

Ditemukan dalam 226/PMK.03/2013
  • 1
  • ...
  • 250
  • 251
  • 252
  • ...
  • 1000