JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14857 (Release-390)











Kawasan strategis nasional

Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan, dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020
Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga | SPMIB

Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SPMIB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.

Ditemukan dalam 226/PMK.03/2013
Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1984
Masa Pajak

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ditemukan dalam 65/PMK.03/2022
Pihak yang berwenang memberi izin

Pihak yang berwenang memberi izin adalah pejabat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini. Permohonan izin antara lain memuat : a. nama, pekerjaan atau usaha serta alamat pemohon; b. tempat pengambilan yang diinginkan di sertai peta lokasinya atau tempat lain di sekitarnya sebagai kemungkinan pengganti; c. tujuan pemakaian, kuantitas dan kualitas air yang akan digunakan; d. cara pengambilan dengan disertai gambar dan type bangunan air yang akan digunakan; e. kuantitas, kualitas serta cara-cara pembuangan air limbah serta bahan-bahan limbah lain baik cair maupun padat; f. tanggal dimulainya pengambilan air tersebut, jadwal serta lamanya penggunaan air yang diinginkan.

Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 1982
Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau | Importir

Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam Daerah Pabean.

Ditemukan dalam 174/PMK.03/2015
Varietas yang tidak dapat diberi PVT

Varietas yang tidak dapat diberi PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2000
Harga Jual

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Ditemukan dalam 71/PMK.03/2022
Special Purpose Company | dengan SPC

Special Purpose Company yang selanjutnya disebut dengan SPC adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh DIRE berbentuk KIK paling sedikit 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.

Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2016
Pengusaha Pabrik

Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan Pabrik.

Ditemukan dalam 205/PMK.04/2020
  • 1
  • ...
  • 284
  • 285
  • 286
  • ...
  • 1000