Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan, dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SPMIB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pihak yang berwenang memberi izin adalah pejabat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini. Permohonan izin antara lain memuat : a. nama, pekerjaan atau usaha serta alamat pemohon; b. tempat pengambilan yang diinginkan di sertai peta lokasinya atau tempat lain di sekitarnya sebagai kemungkinan pengganti; c. tujuan pemakaian, kuantitas dan kualitas air yang akan digunakan; d. cara pengambilan dengan disertai gambar dan type bangunan air yang akan digunakan; e. kuantitas, kualitas serta cara-cara pembuangan air limbah serta bahan-bahan limbah lain baik cair maupun padat; f. tanggal dimulainya pengambilan air tersebut, jadwal serta lamanya penggunaan air yang diinginkan.
Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam Daerah Pabean.
Varietas yang tidak dapat diberi PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Special Purpose Company yang selanjutnya disebut dengan SPC adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh DIRE berbentuk KIK paling sedikit 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.
Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan Pabrik.