JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)











    Provinsi penerima DP terbesar dalam TA 2006

    Provinsi penerima DP terbesar dalam TA 2006 adalah Provinsi Jawa Timur dengan jumlah sebesar Rp913.630.000.

    Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009
    Wilayah Negara Republik Indonesia | wilayah Indonesia

    Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

    Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1992
    Pengelolaan Dana

    Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu.

    Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2018
    Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan upah antara lain

    Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan upah antara lain adalah ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata yaitu : 1601 p; 1601 q; 1601 r; 1601 s; 1601 t; 1601 u; 1601 v; 1602; 1602 a: 1602 b; 1602 c; 1602 d; 1602 e; 1602 f; 1602 g; 1602 h; 1602 i; 1602 j; 1602 k; 1602 l; 1602 m; 1602 n; 1602 o; 1602 p; 1602 q; 1602 r; 1602 s; 1602 t; 1602 u; 1602 v alinea 5, 1968 alinea 3 dan 1971 sepanjang yang menyangkut upah.

    Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1981
    Kantor Pelayanan Pajak, | KPP,

    Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

    Ditemukan dalam 143/PMK.03/2020, 239/PMK.03/2020, dan 1 dokumen lainnya
    Pelayanan Terpadu Satu Pintu | PTSP

    Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.

    Ditemukan dalam PERPRES 91 TAHUN 2017, PP 1 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnya
    Lembaga Non Struktural | LNS

    Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Ditemukan dalam 88/PMK.02/2016 dan 89/PMK.05/2016
    Ayat (1) Pengangkut

    Ayat (1) Pengangkut adalah suatu badan usaha yang memiliki atau mengoperasikan sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut peti kemas. Pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang yang dimuat di dalam peti kemas, tetapi bertanggung jawab terhadap keutuhan peti kemas tersebut. Ayat (2) Yang dimaksud dengan tidak laik dapat disebabkan antara lain oleh sifat, jenis atau cara penyusunan muatan di dalam peti kemas yang tidak memenuhi persyaratan maupun oleh kondisi peti kemas itu sendiri. Ayat (3) Cukup jelas

    Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002
    Perangkat daerah provinsi

    Perangkat daerah provinsi adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

    Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2007
    Angkutan Udara Perintis

    Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.

    Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009
    • 1
    • ...
    • 294
    • 295
    • 296
    • ...
    • 1000