Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA BUN dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
Biaya beban atau abonemen adalah komponen biaya dalam rekening listrik yang besarnya tetap dan dihitung berdasarkan daya tersambung (daya langganan).
ayat (1) huruf c adalah dokter, psikolog, pendidik, pemuka agama, pengusaha, dan tenaga lain yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan. (2) Perorangan selain yang dimaksud dalam ayat (1) dapat pula mengadakan kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Provinsi Sulawesi Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang.
Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang.
Pendaftaran adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak yang belum terdapat dalam administrasi perpajakan.
Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu 2022, No. 101 dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Iuran Pegawai adalah iuran bulanan sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) dari Penghasilan Pegawai.
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.