JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Surat Perintah Membayar Langsung | SPM-LS

Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA BUN dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.

Ditemukan dalam 167/PMK.02/2017
Biaya beban atau abonemen

Biaya beban atau abonemen adalah komponen biaya dalam rekening listrik yang besarnya tetap dan dihitung berdasarkan daya tersambung (daya langganan).

Ditemukan dalam 40/PMK.02/2021
ayat (1) huruf c

ayat (1) huruf c adalah dokter, psikolog, pendidik, pemuka agama, pengusaha, dan tenaga lain yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan. (2) Perorangan selain yang dimaksud dalam ayat (1) dapat pula mengadakan kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan.

Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 1999
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Ditemukan dalam 55/PMK.06/2018
Provinsi Sulawesi Selatan

Provinsi Sulawesi Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang.

Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2002
Derajat kecacatan

Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang.

Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 1998 dan UU 4 TAHUN 1997
Pendaftaran

Pendaftaran adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak yang belum terdapat dalam administrasi perpajakan.

Ditemukan dalam 254/PMK.03/2014
Perencanaan Kebutuhan

Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu 2022, No. 101 dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.

Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022
Iuran Pegawai

Iuran Pegawai adalah iuran bulanan sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) dari Penghasilan Pegawai.

Ditemukan dalam 170/PMK.02/2016
Penyelenggaraan jalan

Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2004
  • 1
  • ...
  • 313
  • 314
  • 315
  • ...
  • 1000