Penawaran Pembelian Non Kompetitif (Non Competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan: a. volume tanpa tingkat Imbal Hasil yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang dengan pembayaran Imbalan tetap atau pembayaran Imbalan secara diskonto; atau b. volume tanpa harga yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang dengan pembayaran Imbalan mengambang.
Pemberitahuan Impor Sementara Kapal Wisata Asing yang selanjutnya disebut dengan Vessel Declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat Impor Sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas Kapal Wisata Asing dan/atau suku cadang (spare parts).
Secure Socket Layer (SSL) adalah teknologi keamanan standar untuk membangun koneksi terenkripsi antara webserver (website) dengan client (browser) atau antara mail server dengan mail client sehingga koneksi antara client dan server dapat berjalan secara aman dari pihak lain yang tidak berkepentingan.
Talent Pool adalah wadah pembinaan Talent dalam rangka pengembangan dan evaluasi yang disertai pemberian penghargaan bagi Talent yang bersangkutan.
Barang Kena Pajak yang selanjutnya disingkat BKP adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. 2021, No. 987
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji.
Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek atau Indikasi Geografis.
Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.