JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)











    Tempat Penyimpanan

    Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa 3 etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.

    Ditemukan dalam 235/PMK.04/2009
    Survei Umum

    Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja.

    Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2015 dan UU 11 TAHUN 2020
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, | APBN,

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang ditetapkan dengan undang- undang.

    Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 2009
    Organ Perseroan

    Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 40 TAHUN 2007
    Angkutan

    Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat angkutan penumpang umum.

    Ditemukan dalam 17/PMK.01/2017
    Pelanggaran

    Pelanggaran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021
    Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi

    Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang : a. memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan; b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan, atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara.

    Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2004
    Penerimaan Perpajakan Realisasi Penerimaan Perpajakan TA 2006

    Penerimaan Perpajakan Realisasi Penerimaan Perpajakan TA 2006 adalah sebesar Rp409.203.019.335.450, atau 96,27 persen dari target yang direncanakan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp425.053.080.000.

    Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009
    Penanggung Jawab Program

    Penanggung Jawab Program adalah menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan badan usaha milik negara, atau pimpinan badan usaha milik daerah yang ditetapkan sebagai penanggung jawab dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas atau Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja sama Pemerintah dan Swasta.

    Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2014
    Risiko Infrastruktur

    Risiko Infrastruktur adalah peristiwa-peristiwa yang mungkin terjadi pada Proyek Kerja Sama selama berlakunya Perjanjian Kerja Sama yang dapat mempengaruhi secara negatif investasi Badan Usaha, yang meliputi ekuitas dan pinjaman dari pihak ketiga.

    Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010
    • 1
    • ...
    • 343
    • 344
    • 345
    • ...
    • 1000