Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa 3 etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang ditetapkan dengan undang- undang.
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat angkutan penumpang umum.
Pelanggaran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang : a. memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan; b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan, atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara.
Penerimaan Perpajakan Realisasi Penerimaan Perpajakan TA 2006 adalah sebesar Rp409.203.019.335.450, atau 96,27 persen dari target yang direncanakan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp425.053.080.000.
Penanggung Jawab Program adalah menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan badan usaha milik negara, atau pimpinan badan usaha milik daerah yang ditetapkan sebagai penanggung jawab dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas atau Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja sama Pemerintah dan Swasta.
Risiko Infrastruktur adalah peristiwa-peristiwa yang mungkin terjadi pada Proyek Kerja Sama selama berlakunya Perjanjian Kerja Sama yang dapat mempengaruhi secara negatif investasi Badan Usaha, yang meliputi ekuitas dan pinjaman dari pihak ketiga.