Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Tujuan adalah daerah kabupaten/kota yang di wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.
Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan penebangan kayu, permudaan dan pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan sesuai dengan Rencana Karya Pengusahaan Hutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan azas kelestarian hutan dan azas perusahaan.
Unit Kerja Kementerian Keuangan di Tempat yang Sulit Perhubungannya yang selanjutnya disebut UK3TSP adalah unit kerja Kementerian Keuangan yang berlokasi di tempat yang sulit dijangkau secara kedinasan sebagaimana tercantum dalam ketentuan mengenai unit kerja yang sulit perhubungannya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disebut SKA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang menyatakan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi.
Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif , preventif , kuratif, dan rehabilitatif.
Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam penyediaan dana investasi antara Menteri selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN atau BHL.
Provinsi Banten adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010).
Data Resolusi Tinggi adalah Citra Satelit yang menggambarkan kondisi spasial sangat teliti dengan ketelitian spasial kurang dari 4 (empat) meter.
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Prosedur permohonan grasi adalah sebagai berikut: a. permohonan grasi disampaikan kepada Pengadilan yang sudah memutus pada tingkat pertama, untuk selanjutnya berkas perkara yang dimintakan grasi diteruskan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Militer Utama; b. Pengadilan… - 63 - b. Pengadilan Militer Utama, sesudah menerima berkas perkara yang dimintakan grasi, melengkapi pendapat dan pertimbangan hukum sesudah mendengar pendapat Oditur Jenderal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mahkamah Agung; c. Mahkamah Agung segera meneruskan berkas perkara yang dimintakan grasi tersebut kepada Presiden melalui Menteri Kehakiman.