JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)











    Daerah Tujuan Transmigran | Daerah Tujuan

    Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Tujuan adalah daerah kabupaten/kota yang di wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.

    Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2014
    Hak Pengusahaan Hutan (HPH)

    Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan penebangan kayu, permudaan dan pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan sesuai dengan Rencana Karya Pengusahaan Hutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan azas kelestarian hutan dan azas perusahaan.

    Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1998 dan PP 53 TAHUN 1998
    Unit Kerja Kementerian Keuangan di Tempat yang Sulit Perhubungannya | UK3TSP

    Unit Kerja Kementerian Keuangan di Tempat yang Sulit Perhubungannya yang selanjutnya disebut UK3TSP adalah unit kerja Kementerian Keuangan yang berlokasi di tempat yang sulit dijangkau secara kedinasan sebagaimana tercantum dalam ketentuan mengenai unit kerja yang sulit perhubungannya di lingkungan Kementerian Keuangan.

    Ditemukan dalam 221/PMK.01/2021
    Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) | SKA

    Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disebut SKA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang menyatakan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi.

    Ditemukan dalam 229/PMK.04/2017
    Pelayanan Kesehatan Paripurna

    Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif , preventif , kuratif, dan rehabilitatif.

    Ditemukan dalam UU 44 TAHUN 2009
    Pembudi Daya Ikan

    Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 45 TAHUN 2009
    Perjanjian Investasi

    Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam penyediaan dana investasi antara Menteri selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN atau BHL.

    Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2019
    Provinsi Banten

    Provinsi Banten adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010).

    Ditemukan dalam UU 51 TAHUN 2008
    Data Resolusi Tinggi

    Data Resolusi Tinggi adalah Citra Satelit yang menggambarkan kondisi spasial sangat teliti dengan ketelitian spasial kurang dari 4 (empat) meter.

    Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018
    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Prosedur permohonan grasi

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Prosedur permohonan grasi adalah sebagai berikut: a. permohonan grasi disampaikan kepada Pengadilan yang sudah memutus pada tingkat pertama, untuk selanjutnya berkas perkara yang dimintakan grasi diteruskan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Militer Utama; b. Pengadilan… - 63 - b. Pengadilan Militer Utama, sesudah menerima berkas perkara yang dimintakan grasi, melengkapi pendapat dan pertimbangan hukum sesudah mendengar pendapat Oditur Jenderal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mahkamah Agung; c. Mahkamah Agung segera meneruskan berkas perkara yang dimintakan grasi tersebut kepada Presiden melalui Menteri Kehakiman.

    Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997
    • 1
    • ...
    • 346
    • 347
    • 348
    • ...
    • 1000