Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Penanggung Hutang adalah badan atau orang yang berhutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, termasuk badan/ atau orang yang menjamin penyelesaian seluruh hutang Penanggung Hutang.
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disingkat PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi Panas Bumi yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan bumi.
Uji Kompetensi adalah rangkaian proses ujian secara objektif untuk menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujian.
Lelang adalah penjualan BMN Aset Lain-lain yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Imbal Jasa Penjaminan Loss Limit yang selanjutnya disingkat IJP Loss Limit atau premi Loss Limit adalah sejumlah uang yang diterima badan usaha yang menjalankan penugasan dukungan loss limit dalam rangka kegiatan Penjaminan Pemerintah.
Besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terhutang adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak sebagaimana dimasud dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Pencatatan dan Pelaporan Program Kependudukan dan Keluarga adalah tata cara pencatatan dan pelaporan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.