Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan Kas Negara.
Dealing Room adalah sebuah ruangan yang digunakan untuk melakukan Transaksi SUN Secara Langsung, yang dilengkapi dengan alat komunikasi, perekam dan perangkat pendukung lainnya.
Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Pemberi HLN, adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan, lembaga non-keuangan asing, dan perorangan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat.
Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan/atau perangkat lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Biaya Penagihan adalah biaya pengadministrasian yang dilakukan Perusahaan Inti, Dinas, dan Bank Penatausaha atas pengembalian Piutang Negara Pada Petani.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pemberdayaan Ormas adalah upaya untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan Ormas dengan menciptakan kondisi yang memungkinkan Ormas dapat tumbuh berkembang secara sehat, mandiri, akuntabel, dan profesional.
Hasil Pemeriksaan adalah penilaian akhir dari seluruh proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional yang disampaikan kepada penyidik.
Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dan bertugas untuk menilai Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.