Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapat kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Imbuhan Pakan adalah bahan baku Pakan yang tidak mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrien), yang tujuan pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu.
Komite Audit adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UIII.
Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah kesepakatan tertulis antara awak Kapal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau Nakhoda atau agen awak Kapal Perikanan.
Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya;