JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15825 (Release-33)











    Penggunaan air irigasi

    Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.

    Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006
    Dokter Hewan

    Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.

    Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017
    Peserta Program Jaminan Pensiun | Peserta

    Peserta Program Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.

    Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2015
    Korporasi

    Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

    Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2008
    Tugas dan wewenang Direksi

    Tugas dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut: a. memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna dari Perusahaan; b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan; c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan; d. melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan oleh Menteri; e. menetapkan kebijaksanaan Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri; f. menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan lengkap dengan anggaran keuangan; g. mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan; h. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya; i. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi Perusahaan; j. menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; k. memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan baik dalam bentuk laporan tahunan, maupun laporan berkala menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh Menteri; l. menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.

    Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 1984
    Investasi Pemerintah dalam rangka Program PEN | Investasi Pemerintah PEN

    Investasi Pemerintah dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Investasi Pemerintah PEN adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

    Ditemukan dalam 118/PMK.06/2020 dan 189/PMK.06/2021
    Bantuan Biaya Penyelesaian Permasalahan Hukum Dalam Perkara Pidana selanjutnya disebut Bantuan Biaya | Bantuan Biaya

    Bantuan Biaya Penyelesaian Permasalahan Hukum Dalam Perkara Pidana selanjutnya disebut Bantuan Biaya adalah bantuan sejumlah uang yang diberikan oleh Kementerian kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang tidak terbukti sebagai Tersangka atau dinyatakan tidak bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.

    Ditemukan dalam 159/PMK.01/2012
    Aplikasi Penarikan Dana Rekening Khusus | APD-Reksus

    Aplikasi Penarikan Dana Rekening Khusus yang selanjutnya disingkat APD-Reksus adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Pemberi PHLN untuk menarik initial deposit atau penggantian dana yang telah membebani Reksus atau Rekening Dana Talangan.

    Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012
    Kemasan Untuk Penjualan Eceran

    Kemasan Untuk Penjualan Eceran adalah kemasan barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.

    Ditemukan dalam 67/PMK.04/2018
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Kanwil DJKN | Kanwil DJKN

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Kanwil DJKN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal.

    Ditemukan dalam 109/PMK.06/2009
    • 1
    • ...
    • 404
    • 405
    • 406
    • ...
    • 1000