JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, PERUM

ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, PERUM adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun

Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1972
Aktiva Produktif

Aktiva Produktif adalah penanaman dana LPEI untuk memperoleh penghasilan.

Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009
Pangkalan Udara

Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.

Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009
Perangkat pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat preemtif, preventif dan proaktif misalnya

Perangkat pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat preemtif, preventif dan proaktif misalnya adalah pengembangan dan penerapan teknologi akrab lingkungan hidup, penerapan asuransi lingkungan hidup dan audit lingkungan hidup yang dilakukan secara sukarela oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan guna meningkatkan kinerja. Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h… Huruf h Cukup jelas Huruf i - 12 - Cukup jelas

Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1997
Pemerintah Pusat | Pemerintah

Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ditemukan dalam 46/PMK.07/2020, 82/PMK.07/2022, dan 2 dokumen lainnya
Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia | Tata Usaha Angkatan Bersenjata

Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Tata Usaha Angkatan Bersenjata adalah administrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negara.

Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997
Berita acara kesepakatan | berita acara

Berita acara kesepakatan yang selanjutnya disebut berita acara adalah hasil pembahasan antara Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan dengan DOB yang memuat kesepakatan atas besaran dan jangka waktu pemotongan DAU dan/atau DBH Daerah Induk yang akan dibayarkan kepada DOB.

Ditemukan dalam 215/PMK.07/2015
Pemusnahan

Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN.

Ditemukan dalam 50/PMK.06/2013 dan 83/PMK.06/2016
Inventarisasi GRK

Inventarisasi GRK adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi (source) dan penyerapnya (sink) termasuk simpanan karbon (carbon stock).

Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2011
"Rumah Susun"

"Rumah Susun" adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama dan tanah-bersama.

Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1985
  • 1
  • ...
  • 405
  • 406
  • 407
  • ...
  • 1000