Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disingkat DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah otonom untuk dikelola oleh daerah otonom dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
Penyuluh hortikultura, yang selanjutnya disebut penyuluh, adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
Pemohon adalah Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau Kuasa.
Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Kinerja Anggaran adalah hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dalam proses penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pelaksanaan anggaran berdasarkan target yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran.
Penerima Akses adalah Pengguna Portal yang diberi hak mengakses Portal sesuai dengan tingkat kewenangan akses yang diberikan.
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah hak Pemerintah Daerah Provinsi Papua untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik adalah Perangkat Lunak atau Perangkat Keras yang dikonfigurasi dan digunakan untuk membuat Tanda Tangan Elektronik.
Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.