JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Backlog atas PHLN

    Backlog atas PHLN adalah pengeluaran yang sudah membebani Reksus namun belum diajukan pertanggungawabannya kepada Pemberi PHLN. 2019, No. 1650

    Ditemukan dalam 195/PMK.05/2019
    Sistem Ketertelusuran

    Sistem Ketertelusuran adalah sistem untuk menjamin kemampuan menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.

    Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021
    Kantor Pelayanan

    Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, atau Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai.

    Ditemukan dalam 237/PMK.04/2022
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

    Ditemukan dalam PERPRES 31 TAHUN 2015, PERPRES 32 TAHUN 2015, dan 7 dokumen lainnya
    Penetapan Penggunaan Dukungan Pemerintah untuk Ibu Kota Nusantara | Penetapan Dukungan Pemerintah IKN

    Penetapan Penggunaan Dukungan Pemerintah untuk Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Penetapan Dukungan Pemerintah IKN adalah rapat yang dilaksanakan untuk melakukan penelaahan format dan substansi Hasil Keluaran yang dapat berupa pertimbangan risiko bagi penyusunan struktur proyek, struktur pembiayaan, dan/atau struktur penjaminan, penetapan Hasil Keluaran, penetapan kebijakan penggunaan Dukungan Pemerintah berdasarkan Hasil Keluaran, dan/atau penyusunan rekomendasi atas penggunaan Dukungan Pemerintah.

    Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022
    Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

    Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.

    Ditemukan dalam 200/PMK.3/2015 dan UU 28 TAHUN 2007
    Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2002

    Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2002 adalah sebesar Rp8.140.126.554.628,00 (delapan triliun seratus empat puluh miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan dapat dipergunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran tahun- tahun berikutnya.

    Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2004
    Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya

    Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya.

    Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1993
    Business Continuity Plan

    Business Continuity Plan adalah pengelolaan proses kelangsungan kegiatan pada saat keadaan darurat dengan tujuan untuk melindungi sistem informasi, memastikan kegiatan dan layanan, dan memastikan pemulihan yang tepat. 10

    Ditemukan dalam 154/PMK.05/2014
    Surat Perintah Membayar | SPM

    Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA-PP/ KPA- PP atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA-PP atau dokumen lain yang dipersamakan.

    Ditemukan dalam 121/PMK.05/2016
    • 1
    • ...
    • 476
    • 477
    • 478
    • ...
    • 1000