Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Backlog atas PHLN adalah pengeluaran yang sudah membebani Reksus namun belum diajukan pertanggungawabannya kepada Pemberi PHLN. 2019, No. 1650
Sistem Ketertelusuran adalah sistem untuk menjamin kemampuan menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, atau Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Penetapan Penggunaan Dukungan Pemerintah untuk Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Penetapan Dukungan Pemerintah IKN adalah rapat yang dilaksanakan untuk melakukan penelaahan format dan substansi Hasil Keluaran yang dapat berupa pertimbangan risiko bagi penyusunan struktur proyek, struktur pembiayaan, dan/atau struktur penjaminan, penetapan Hasil Keluaran, penetapan kebijakan penggunaan Dukungan Pemerintah berdasarkan Hasil Keluaran, dan/atau penyusunan rekomendasi atas penggunaan Dukungan Pemerintah.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2002 adalah sebesar Rp8.140.126.554.628,00 (delapan triliun seratus empat puluh miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan dapat dipergunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran tahun- tahun berikutnya.
Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya.
Business Continuity Plan adalah pengelolaan proses kelangsungan kegiatan pada saat keadaan darurat dengan tujuan untuk melindungi sistem informasi, memastikan kegiatan dan layanan, dan memastikan pemulihan yang tepat. 10
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA-PP/ KPA- PP atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA-PP atau dokumen lain yang dipersamakan.