Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yag masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Tugas dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut: a. memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna dari Perusahaan; b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan; c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan; d. melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan oleh Menteri; e. menetapkan kebijaksanaan Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri; f. menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan lengkap dengan anggaran keuangan; g. mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan; h. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya; i. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi Perusahaan; j. menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya dari pada pegawai Perusahaan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; k. memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan baik dalam bentuk laporan tahunan, maupun laporan berkala menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh Menteri; l. menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.
Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk disalurkan atau dijual yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
Pembantu Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran (BA) BUN.
Rencana Strategis Bisnis BLU yang selanjutnya disingkat RSB adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang disusun oleh Pemimpin BLU dengan mengacu kepada rencana strategis Kementerian Negara/Lembaga.
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda Angkutan.
Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.