JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Perusahaan Pialang Asuransi

    Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi Asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

    Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1992
    Konsumen

    Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan.

    Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2003 dan UU 20 TAHUN 2002
    Lembaga Nonstruktural, | LNS

    Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2019
    Mogok kerja

    Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.

    Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997
    Nomor Induk Berusaha | NIB

    Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.

    Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2018
    SPT Masa

    SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak. 3

    Ditemukan dalam 1/PMK.06/2013
    Program/Kegiatan yang digunakan dalam RDP-BUN

    Program/Kegiatan yang digunakan dalam RDP-BUN adalah Program/Kegiatan khusus untuk belanja RDP-BUN (sudah terdapat dalam tabel referensi pada Aplikasi RKA-KL) sebagai berikut: No. Kode Program Kegiatan 1 999.05 Pengelolaan Anggaran Transfer ke Daerah  Pengelolaan Transfer DAU dan DAK  Pengelolaan Transfer Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian  Pengelolaan Transfer Dana Bagi Hasil 2 999.07 Pengelolaan Subsidi Pengelolaan dan Penyusunan Laporan Subsidi 3 999.08 Pengelolaan Belanja Lainnya Pengelolaan dan Penyusunan Laporan Anggaran Lainnya

    Ditemukan dalam 93/PMK.02/2011
    d. Dengan demikian jumlah keringanan

    d. Dengan demikian jumlah keringanan adalah sebagai berikut. - Keringanan seluruh hutang BDO : Rp 9.000.000.000,00 - Keringanan hutang pokok : Rp 1.200.000.000,00 - Tambahan keringanan hutang pokok : Rp 180.000.000,00+ Total keringanan hutang : Rp10.380.000.000,00 Kesimpulan: Karena total keringanan hutang melebihi Rp10.000.000.000,00, maka berdasarkan

    Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010
    Perkiraan Nilai Pekerjaan

    Perkiraan Nilai Pekerjaan adalah perkiraan biaya yang tercantum dalam RUP.

    Ditemukan dalam 56/PMK.03/2019
    Swasta

    Swasta adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang mempunyai izin tinggal dan/atau membuat usaha atau badan hukum Indonesia dan/atau badan hukum asing, selain Badan Usaha Milik Negara/Daerah, yang menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan.

    Ditemukan dalam 115/PMK.06/2020
    • 1
    • ...
    • 484
    • 485
    • 486
    • ...
    • 1000