Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi Asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan.
Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak. 3
Program/Kegiatan yang digunakan dalam RDP-BUN adalah Program/Kegiatan khusus untuk belanja RDP-BUN (sudah terdapat dalam tabel referensi pada Aplikasi RKA-KL) sebagai berikut: No. Kode Program Kegiatan 1 999.05 Pengelolaan Anggaran Transfer ke Daerah Pengelolaan Transfer DAU dan DAK Pengelolaan Transfer Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian Pengelolaan Transfer Dana Bagi Hasil 2 999.07 Pengelolaan Subsidi Pengelolaan dan Penyusunan Laporan Subsidi 3 999.08 Pengelolaan Belanja Lainnya Pengelolaan dan Penyusunan Laporan Anggaran Lainnya
d. Dengan demikian jumlah keringanan adalah sebagai berikut. - Keringanan seluruh hutang BDO : Rp 9.000.000.000,00 - Keringanan hutang pokok : Rp 1.200.000.000,00 - Tambahan keringanan hutang pokok : Rp 180.000.000,00+ Total keringanan hutang : Rp10.380.000.000,00 Kesimpulan: Karena total keringanan hutang melebihi Rp10.000.000.000,00, maka berdasarkan
Perkiraan Nilai Pekerjaan adalah perkiraan biaya yang tercantum dalam RUP.
Swasta adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang mempunyai izin tinggal dan/atau membuat usaha atau badan hukum Indonesia dan/atau badan hukum asing, selain Badan Usaha Milik Negara/Daerah, yang menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan.