Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam angka 11 sampai dengan angka 17, dan dana cadangan umum.
Prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang sangat menonjol, yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga pegawai negeri sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
Perencanaan adalah suatu proses menentukan ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Pengolahan Lapangan adalah kegiatan pengolahan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dan/atau rangkaian kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi sepanjang tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba atau untuk tujuan komersial.
Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
Penerima Jaminan adalah bank yang memberikan fasilitas Pinjaman.
Calon Mahasiswa Prodip I dan Prodip III, selanjutnya disebut Calon Mahasiswa adalah setiap warga negara Indonesia Republik Indonesia yang 4 memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan lulus penyaringan penerimaan Calon Mahasiswa yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Dana Awal Reksus yang selanjutnya disebut Initial Deposit adalah dana awal yang ditempatkan pada Reksus oleh Pemberi PDN atas permintaan BUN atau Kuasa BUN untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam Naskah Perjanjian PDN.
Jasa Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat JKP, adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.