JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Pemberian Kemudahan

    Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.

    Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2019
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1998
    Peserta Tapera, | Peserta

    Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.

    Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2020
    Terjangkit

    Terjangkit adalah kondisi seseorang yang menderita penyakit yang dapat menjadi sumber penular penyakit yang berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

    Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2018
    Bendahara Umum Negara

    Bendahara Umum Negara adalah Menteri Keuangan.

    Ditemukan dalam 05/PMK.05/2010, 173/PMK.05/2010, dan 2 dokumen lainnya
    Pembiayaan Pendahuluan atas Kegiatan Yang Dibiayai Dengan SBSN PBS | Pembiayaan Pendahuluan

    Pembiayaan Pendahuluan atas Kegiatan Yang Dibiayai Dengan SBSN PBS yang selanjutnya disebut Pembiayaan Pendahuluan adalah pembayaran atas beban Rupiah Murni pada Rekening Bendahara Umum Negara/Rekening Kas Umum Negara atau rekening yang ditunjuk, yang dilakukan terlebih dahulu dalam rangka pelaksanaan kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN PBS sebelum diterbitkan SBSN.

    Ditemukan dalam 24/PMK.05/2014
    Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi

    Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut.

    Ditemukan dalam 68/PMK.03/2022
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam /PMK.05/2021, PP 1 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnya
    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.

    Ditemukan dalam 58/PMK.03/2022
    Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya | SAPBL

    Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat SAPBL adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi badan lainnya.

    Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022
    • 1
    • ...
    • 586
    • 587
    • 588
    • ...
    • 1000