Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ketentuan Perundang-undangan Pabean adalah Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 beserta dengan peraturan pelaksanaannya.
Membentuk Kotamadya Batam, yang wilayahnya adalah sama dengan Wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud
Kepala Sekretariat adalah Kepala Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia, PPD I, PPD II, dan PPK.
Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik pemerintah daerah.
Rekening Penerimaan adalah rekening pada bank sentral/bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.
Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).
Pengusaha Panas Bumi adalah Pertamina atau perusahaan penerusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract), dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi.
Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang 2018, No. 1254 ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pengadaan barang/jasa untuk mengelola pemilihan Penyedia.
Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk meningkatkan kelayakan proyek dengan skema pembagian risiko dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.